AMUNTAI – Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 1001-11/Danau Panggang melakukan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (22/08/2023).
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 1001-11/Danau Panggang, Sertu Abdul Busri memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Terpisah, Pjs.Danramil 1001-11/Danau Panggang, Serma Sani Mustofa menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan, ” tegas Danramil.(Pendim1001)
hsu
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.